Jumat, 30 Maret 2012

Laten Social Problem

                                                           laten social problem
 apa itu masalah laten sosial ?
           
  Masalah sosial nyata adalah masalah sosial yang timbul sebagi akibat terjadinya kepincangan yang disebabkan tidak sesuainya tindakan dengan norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat. Sedangkan masalah sosial laten adalah masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat, tetapi masyarakat tidak mengakuinya sebagai masalah di tengah-tengah mereka, hal ini disebabkan ketidakmampuan masyarakat untuk mengatasinya.

                                                    Beberapa Masalah Sosial Penting

  • Kemiskinan, yaitu suatu keadaan seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sendiri sesuai dengan taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga mental ataupun fisiknya dalam kelompok tersebut.
  • Kejahatan, terbentuk melalui proses imitasi pelaksanaan peran sosial, diferensiasi, identifikasi dan kekecewaan yang agresif.
  • Disorganisasi Keluarga, yaitu keretakan hubungan keluarga karena anggota-anggotanya gagal memenuhi kewajiban-kewajiban yang sesuai dengan peranan sosialnya.
  • Peperangan, yaitu bentuk pertentangan dahsyat sehingga merugikan dan menimbulkan disorganisasi baik di negara yang menang maupun di pihak yang kalah.
mengapa masalah laten sosial bisa terjadi ?

hal ini disebabkan adanya ketidak sesuaian tindakan dengan norma dan nilai yang berlaku di dalam msayarakat tersebut namun di anggap sebagai masalah yang biasa-biasa saja sehingga menjadi sebuah kebisaan yang berakar menjadi budaya dan dalam jangka waktu yang lama.

lalu bagaimana solusinya ?

hal ini memerlukan kesabaran untuk memecahkan permasalahan ini dengan berbagai tahapa, karena jika langsung mengkritik dan mendobrak terhadap masalah tersebut, masyarakat sekitarpun tidak akan terim,, tahapan berikut menurut saya yang harus dilakukan adalah :
1. tahap pendekatan masalah
2. tahap pengenalan pengenalan masalah
3. tahap penyuluhan
4. pemberian solusi misalkan dngan membuat peraturan dan perundangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar